Jakarta | Indonesia Berkibar News - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 November 2023 memutuskan untuk mempertahankan suku tetap sebesar 6,00 %, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen dan suku bunga Lending Facility senilai 6,75 %.
RDG BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, menyebutkan keputusan itu tetap konsisten melalui kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global. Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation).
Sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1 persen tahun 2023 dan 2,5±1 persen pada 2024. Sedangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh dengan penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, juga terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital,” sebut Perry, Kamis (23/11/2023)
Lebih lanjut disampaikan Perry Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Penguatan strategi operasi moneter yang “pro-market” untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), serta penerbitan Suku Valas Bank Indonesia.
Peningkatan efektivitas insentif likuiditas KLM melalui penguatan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan dan pelaku usaha.
Percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD), melalui: Peningkatan efektivitas implementasi kebijakan QRIS baik QRIS TUNTAS maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI), serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara.
Perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2024, yaitu:
(a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan.
Kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000;
(b) tarif SKNBI sebesar dari BI ke bank tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah.(torong)
Posting Komentar