Lagi Duduk Di Rumah Mertua Pelaku K, di Ciduk Polsek Pangkalan Brandan Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan

4 November 2023

 


Langkat | Indonesia Berkibar News - Polsek Pangkalan Brandan dan Polres Langkat menangkap Kasus Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Dusun IV Melati desa perlis Kec Brandan Barat kabupaten Langkat . Kamis(13/4/2023)

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan an.K als M,lk,34 thn, nelayan, dsn IV Desa Perlis Kec.brandan Barat Kab Langkat 

Kapolsek AKP Bram Candra menambahkan berdasarkan laporan dari Korban/ Pelapor: an.Khairul Annur, lk,28 Tahun,islam,Wiraswasta,Dusun IV Melati Desa Perlis Kec Brandan Barat Kab Langkat yang mengalami korban pencurian dan menceritakan Pada Hari Kamis  Tanggal 13 April 2023, Pukul 03.30 Wib. 

Pada saat pelapor sedang tidur di kediaman saya Dusun IV melati Desa Perlis kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat, dan pada saat itu istri Pelapor an. Vera 

Herawati sedang membuat kue untuk persiapan hari raya idul Fitri, dan secara tiba-tiba Pelapor terbangun dari tidur dikarenakan mendengar suara teriakan istri Pelapor yang berteriak mengatakan: maling maling kemudian maling yang diteriaki oleh 

Istri pelapor sudah pergi keluar dari rumah melalui jendela samping rumah, dan pelapor keluar dari rumah ternyata warga ramai di luar dan dari keterangan saksi an Alfi mengatakan bahwa melihat seorang laki-laki yang keluar dari teras rumah pelapor  dikenal bernama K alias M dan istri Pelapor juga mengatakan bahwa saat ia berada di dapur membuat kue tiba-tiba ia melihat K als M keluar dari kamar 

Membawa sesuatu benda, kemudian pelapor mencek ke dalam kamar ternyata adapun yang hilang adalah celana bonggol milik pelapor yang di dalam kantong celana tersebut pelapor simpan uang dagangan untuk membeli ikan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) , kemudian pelapor mengecek warung kedai yang ada di ruangan depan ternyata saya Kehilangan barang dagangan berupa rokok berbagai merek dengan senilai Rp.448.000 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp.3.948.000 ( tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek pangkalan Brandan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Hari Selasa tanggal 3 0ktober 2023 pukul 16.30 Wib Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya  pelaku pencurian tersebut  sedang berada di Dusun IV Melati Desa Perlis Kecamatan  Brandan Barat tepat nya di rumah mertuanya.  .

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku bernama K als M kemudian   sedang berada di dalam rumah Mertuanya kemudian Kanit Reskrim dan Team Opsanl mengamankan  pelaku setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian membawa ke mapolsek pangkalan brandan untuk di  proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ERI)