Langkat | Indonesia Berkibar News - Kepolisian Sektor Hinai Polres Langkat berhasil amankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan umum Medan Tanjung Pura Dusun II Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Senin (06/11/2023) pukul 11.30 WIB
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Sukma Atmaja SH menerangkan, salah satu diduga pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama M.S (33),Lk, wiraswasta, alamat Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat ( Pengendara/ Joki Sepeda Motor) telah diamankan di Polsek Hinai.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa : 1 buah Tas warna Hitam yang berisikan Dompet corak bunga bunga yang berisikan 1lembar Bon pembelian cincin emas dan gelang emas.
Wakapolsek Iptu Tunggul menambahkan, berdasarkan pengaduan korban/Pelapor atas nama : Adis Ela Rosmita (18),Pr,belum bekerja, alamat Dusun I A Famili Desa Pantai Gemi Kec. Stabat,Kab. Langkat.
Pelapor menyatakan, kejadiannya pada Hari Senin tanggal 06 November 2023,sekira pukul 11.30 WIB, saat Pelapor beserta saksi hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda motor dan melintasi Jalinsum Medan - Tanjung Pura Dusun II Desa Cempa Kec. Hinai.
Pada saat itu,korban sedang di bonceng dan membawa 1 buah tas warna hitam disandang dibahu sebelah kiri, tiba tiba 2 orang pelaku yang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Revo dari arah Stabat menuju Tanjung Pura dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan kemudian salah seorang Pelaku yang di bonceng langsung merampas tas milik korban secara paksa.
Setelah merampas tas tersebut, Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri dengan tancap gas namun korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil berteriak “ Copet, copet, copet “. Ketika dikejar oleh saksi dan korban sekira berjarak 100 M, tiba tiba sepeda motor Pelaku berhenti di tepi jalan dan kemudian saksi Verry Satrio Adi dan korban berhenti dan langsung menerkam pelaku yang dibonceng namun berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeea motor pelaku.
Saksi Verry Satrio Adi menerkam pelaku yang membawa sepeda motor atas nama M.S berhasil di tangkap.
Adapun isi tas korban berisikan 1 buah cincin dan 1 buah Gelang emas sudah tidak ada lagi didalam tas tersebut kemudian berdatangan warga ikut mengamankan pelaku yang tertangkap atas nama M.S dan membawa Pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk diamankan.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000.
Wakapolsek hinai Iptu Tunggul Situmeang SH menjelaskan,pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Korban pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB,dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara jambret di Jalan umum Medan Tanjung Pura Dusun II, Desa Cempa Kec. Hinai, kab. Langkat .
Kemudian Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukma Atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari korban bahwasanya pelaku pencurian tersebut telah diamankan di Polsek Tanjung Pura, karena sebelumnya telah diamankan oleh saksi dan korban,dibantu oleh warga.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung menuju ke Polsek Tanjung Pura, kemudian membawa tersangka atas nama M.S ke Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menambahkan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan dengan cara menjambret, pihak kepolisian telah mengamankan Pelaku atas nama M.S di Polsek Hinai.
Sedangkan terhadap pelaku lainnya dihimbau untuk segera menyerahkan diri, identitas pelaku sudah diketahui dan apabila tidak digubris akan kita kejar dimana pun berada, Ujar AKBP Faisal.(sfn)
Posting Komentar