Polsek Tanjung Pura menangkap kasus Pidana Penganiayaan Secara bersama-sama melakukan Kekerasan

8 November 2023



Langkat | Indonesia Berkibar News -
Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap dan Tangkap pelaku Tindak Pidana bersama sama melakukan Kekerasan dimuka Umum yang terjadi di blok X Dsn Pematang sentang Desa. Pantai cermin Kec. Tanjung. Pura Kab. Langkat. Jumat (27/10/2023)18.00 Wib

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku bernama M.E Als F (57) Lk, Petani, Islam, Indonesia, alamat Dusun. Pematang Sentang Ds. Pantai cermin Kecamatan.Tanjung Pura Kabupaten. Langkat."

S als U(33) lk,Islam, Wiraswasta,dsn Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecematan Tanjung pura Kab Langkat telah diamankan di Polsek Tanjung Pura.

Kapolsek Tj Pura AKP Surahman menambahkan berdasarkan Laporan Pengaduan korban an Abdullah (42)lk,Islam,alamat dsn I Pematang sentang desa Pantai Cermin Kec Tanjung Pura menceritakan 

Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelapor /korban melaksanakan tugas rutin sebagai security patroli keliling diareal perkebunan sawit milik CV ANUGRAH AGRO ABADI yg terlatak di Dsn. Pematang sentang, pelapor melihat terlapor EF als A dan S als U mengambil berondolan buah kelapa sawit dan pelapor mendatanginya setelah itu terlapor berniat hendak keluar dari kebun kelapa sawit, tetapi salah satu kawan terlapor terpeleset masuk ke parit sehingga terlapor dan kawan-kawannya mengira didorong oleh pelapor dan terlapor M.E als F dan temannya S als U langsung memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka di kening, pelipis mata dibagian atas sebelah kiri, bibir atas di sebelah kanan dan bibir bawah kiri, akibat kejadian tersebut datang para saksi-saksi untuk melerai, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tg. Pura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menambahkan pada hari Rabu(08/11/2023) sekira pkl. 12.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu. 

Mendapat informasi dari seseorang yg dapat di percaya, bahwa pelaku yg melakukan Kekerasan secara bersama-sama sedang berada di dsn sentang desa Pantai Cermin kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura  dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu bersama anggota  berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya, dan berhasil mengamankan M.E als A dan S als U kemudian di bawa ke Polsek Tg. Pura untuk di proses Hukum yang berlaku. (ERI)