Langkat | Indonesia Berkibar News - Kegiatan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bertempat di RM. Sobat Bagoes Jin. Jend Sudirman Kel Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat Jumat (17/11/2023).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab.Langkat Supriadi SH, Ketua KPU Kab Langkat Sopian Sitepu, Kajari Langkat Mai Abeto Harahap SH MH , Kasdim 0203 Lkt Mayor inf A.Bangun, Kasat Intel Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ahmad Kurniawan Harahap S.Sos, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M.Abdul Hakim SPd, Kordinator Sekretariat Bawaslu Rudi Anto Siagian S.Sos, Kesbangpol Ainur H.N, Dishub Kab.Langkat M.Dedi Hafiz, Dinas PU dan Tata Ruang ,- Perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu Kab.Langkat.
Dalam pelaksanaan ada beberapa Penyampaian dari -Kepala kejaksaan Negeri langkat pada intinya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) agar dapat dilakukan diskusi bersama dan agenda pelaksanaan pemilu 2024 yang nantinya akan menjadi agenda kita semua untuk kedepannya
Kegiatan ini bagai mana kab. Langkat dapat bersinegri dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dan calon Legislatif yang turut mewarnai kab. langkat yang kita cintai ini
Mengingat pesta demokrasi ke depan dan aturan - aturan yang kita patuhi sesuai dengan undang - undang Kami dari kejaksaan negeri stabat sangat mendukung dengan kegiatan ini yaitu Pesta demokrasi.
Kita ikuti kegiatan ini dengan baik Jika blum ada yg memahami maka dari itu kita akan diskusikan di sini bersama - sama Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat dan kita bisa memberikan kontribusi terhadap NKRI terkhusus kab. Langkat Dan tidak menjadi perpecahan serta mewujudkan situasi kamtibmas di kab. Langkat
Penyampaian dari Kasdim 0203/Langkat pada intinya.TNI mendapat petunjuk bahwa TNI Dan Polri saat ini sangat Netral dalam Pemilu tahun 2024.
Agar Partai Politik dapat di himbau untuk penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dipasangkan di Mako dan Perkantoran Militer.
Sambutan dari Ketua Bawaslu Kab. Langkat Bpak Supriadi, SH.Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpolitikan di kab langkat kami dari bawaslu masih melihat kedamaian dari masing - masing parpol sampai hari ini kab. Langkat dalam keadaan aman dan damai
Beliau menyampaikan jika ada permasalah segera datang dan melaporkan ke pihak Bawaslu sehingga dapat diselesaikan sehingga sedini mungkin kita bisa mencegahnya dan kedepannya Masyarakat tidak terpecah belah dan saling menjaga dengan Tujuan bersama menciptakan kab. langkat yang maju.
Penyampaian dari Ketua KPU kab. Langkat pada intinya. Kami selaku KPU harapan kita menjadikan momentum langkat menjadi kondusif, Pemerintahan di tahun 2024 menjadi lebih baik lagi.
Visi bersama tidak menjadi keretakan Jadi kan pemili 2024 menjadi integrasi bangsa dan Pesta demokrasi
KPU sedang berkordinasi dengan PemdaLlangkat untuk titik pemasangan alat peraga .Kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan.
Pihak Bawaslu akan menyurati di sertai dengan foto tempat kepada Ketua Partai Politik kab. Langkat untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Menyalahi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jika tidak di indahkan oleh Ketua Partai Politik maka pihak Bawaslu akan Berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.(sfn)
Posting Komentar