Keterangan Gambar: Poto bersama Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan
Medan.DPRD Kota Medan mengelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan (Propemperda) Tahun 2024 di Gedung Dewan, Selasa (12/12/2023). Disepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024. Keterangan Gambar: Poto Pimpinan DPRD teken
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala,Wakil Ketua H T Bahrumsyah dan anggota DPRD Medan, dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota H Aulia Rahman,unsur Forkompinda Kota Medan, Kepala OPD, Camat, dinilai sangat penting karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Keterangan Gambar : Poto Ketua Badan Pembentukan Perda Dedi Aksyari Nasution
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution saat membacakan laporan atas Penetapan Propemperda Kota Medan Tahun 2024.“Tahun depan ada 16 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan inisiatif DPRD Kota Medan maupun Pemko Medan ,”Dedy Aksyari Nasution. Keterangan Gambar : Poto Kabag Persidangan Andreas
Dari 16 Ranperda akan dibahas di tahun 2024, jelas Dedy, 3 diantaranya merupakan Ranperda Komulatif Terbuka, 7 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 6 Ranperda Usulan Pemko Medan. Selanjutnya, Dedy pun menjelaskan secara rinci ke 16 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka). Keterangan Gambar: Poto Walikota Medan Bobby Nasution
Selanjutnya Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024(Komulatif Terbuka), Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan), Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Perubahan Tata Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), harap Dedy Aksyari Nasution. Keterangan Gambar: Poto Ketua Badan Pembentukan Perda Dedi Aksyari Nasution Serahkan
Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Kota Medan tentang Tanjung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan, ungkap Dedy Aksyari Nasution. Keterangan Gambar: Poto Pimpinan DPRD dan Walikota Medan
Ranperda Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Ranperda Perubahan Tata Perda Kota Medan No.3/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan). Keterngan Gambar: Poto Pimpinan DPRD dan Walikota Medan
"Ada 2 yang menarik dari 16 Ranperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024 yakni Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2 /2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 dan Ranperda Penyelenggara Pendidikan di Kota Medan," tegas Dedy Aksyari Nasution. Keterangan Gambar : Poto Paripurna
Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberikan jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara teratur. “Didasari pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undamgan daerah secara menyeluruh dan terpadu, sehingga pembentukan Perda tidak terlepas dari visi pembangunan daerah, harap Dedy Aksyari Nasution. Keterangan Gambar: Poto suasana Paripurna
Sementara itu Wali Kota Medan dalam sambutannya, berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dbahas secara bersama dengan sebaik – baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan pembahasan yang baik tersebut, imbuhnya, tntunya dapat melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum. Keterangan Gambar: Poto suasana Paripurna
"Di samping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution. Keterangan Gambar: Poto suasana Paripurna
Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Oleh karenanya, bilangnya, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby Nasution, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan. Keterangan Gambar: Poto Paripurna
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., mengatakan Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan. Keterangan Gambar: Poto suasana paripurna
“Diharapkan kualitas pembahasan Ranperda ini nantinya akan lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan Kota Medan”, kata Ihwan Ritonga.(advetorial/red)
Posting Komentar