Yang diatur UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal pasal 32 Permendagri nomor 110/ tahun 2016 tentang BPD
"Badan Permusyawaratan Desa harus menciptakan hubungan kerja yg harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya," kata Ketua Forum Bpd Senin. .
Oleh karena itu, BPD harus benar-benar menjalankan peran dan fungsinya seoptimal mungkin, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.ujar samsuddin.
Camat Pangkalan Susu Agung Tritantyo,S.STP,M.AP mengatakan dalam arahanya "Saya harap rekan rekan BPD dapat bekerja dengan optimal, karena BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa," kata dia.
Tidak hanya itu, sebagai mitra pemerintah desa BPD harus berperan aktif membangun komunikasi dan hubungan yang baik agar aspirasi masyarakat bisa tersalurkan.
"BPD juga harus bisa menjembatani koordinasi antara Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa, sehingga kemajuan desa baik dari sektor ekonomi, sosial, SDM dan Pembangunan dapat dicapai," katanya.dalam mengakhiri arahanya.
Turut hadir dalam pertemuan Forum BPD Sekecamatan Pangkalan Susu, Senin (18/12/2023) turut hadir,
Kapolsek Pangkalan Susu. Danramil 15..kepala Desa sekecamatan Pangkalan susu. Pd/pld desa sekecamatan Pangkalan susu.ketua BPD/anggota sekecamatan Pangkalan susu.dan ketua Apdesi Kec.Pangkalan susu dan ketua forum BPD kabupeten langkat. (ERI)
Posting Komentar