Bawaslu Buka Ruang Audensi Kepada Prodewa

12 Januari 2024

  


Medan | Indonesia Berkibar News - Bawaslu Sumut- Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis pada Jumat lalu menerima kehadiran Pemantau Pemilu Progresive Democracy Watch (Prodewa) Sumut Periode 2023-2025 yang langsung diisi oleh Direktur dan sekretarisnya yaitu Fahrul Rozi Panjaitan dan Abdul Halim Wijaya Siregar di Kantor Bawaslu Sumut,Jumat(12/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut Prodewa menyampaikan bahwa sebagai pemantau pemilu nasional yang sudah terbentuk sejak tahun 2018, Prodewa ikut berperan aktif mengambil peran dalam pemilu 2024 dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Bawaslu dan KPU dalam menyatukan pemilu agar berjalan jujur ​​dan mempunyai nilai-nilai demokrasi. Salah satu kegiatan tersebut adalah bahwa dalam waktu dekat akan diadakan diskusi oleh Prodewa dan berharap Bawaslu dapat menjadi salah satu narasumber sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat pada Pemilu 2024. Para alumni USU ini berharap kedepannya Bawaslu dan Prodewa dapat bekerjasama dalam hal kepemiluan karena program kerja nasional Prodewa bergerak pada kepemiluan, pilkada, kebijakan publik dan penegakan hukum.

Merespon hal tersebut, Aswin mengapresiasi maksud dan tujuan yang disampaikan,

“Tentunya Bawaslu Sumut terbuka bagi para pemantau Pemilu untuk melakukan kerjasama, dengan catatan semua administrasi sudah teregistrasi secara hukum di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut akan menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa Prodewa bagian dari pemantau pemilu di Sumut.” Tuturnya.

Kemudian Aswin juga menyampaikan akan siap bekerja sama dengan Prodewa.

“Bawaslu Sumut siap bekerjasama dengan Prodewa, terutama dalam bentuk diskusi publik. Hal ini dapat terkait dengan sarana sosialisasi kepada masyarakat Pemilu agar berjalan lancar, jujur, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Ditambah lagi.

Di akhir paparannya, Ketua Bawaslu Sumut menyampaikan arti penting pemantau pemilu yakni sebagai kelompok yang berpartisipasi masyarakat agar pemilih dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan aturan yang berlandaskan terselenggaranya pemilu yang jujur ​​dan adil sebagai wujud demokrasi rakyat. Sehingga diharapkan nantinya Prodewa dapat menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.(zul)