Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan Tema Penertiban POOL di Jalan SM Raja

10 Januari 2024

  


Medan | Indonesia Berkibar News -  Dialog  Interaktif Halo Polisi di RRI Medan mengambil Tema Penertiban POOL di Jalan SM. Raja, Kota Medan dengan Narasumber Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Edyanto, S.IK., yang diwakili Kasubdit Kamsel, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.IK., SH., MH., Rabu (10/01/2024).

Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Muji Edyanto, S.IK., melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.IK., SH., MH., mengatakan, "Sebelum kita laksanakan penertiban Pool Bus di Jalan SM. Raja Kota Medan, kita sudah undang Instansi terkait dalam Rapat Bersama guna membahas permasalahan ini, mulai dari Rapat Pertama, Kedua dan terakhir Ketiga, Selasa kemarin ( 09/01/2024 ). Instansi Terkait yang turut dalam Rapat Bersama tersebut Dishub Provinsi Sumut, Organda, dan Pemilik Pool, serta Angkutan sudah duduk bersama," terangnya.

Sah Udur menjelaskan, “Kita mengacu kepada UU LAJ Tahun 2009 dan masyarakat pasti sudah tahu itu, mulai dari dulu sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik angkutan. Seperti Pool : Angkutan Kota Antar Daerah (AKAD), Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), dan Angkutan Jalan Antar Jemput (AJAP) yang berada di Jalan SM. Raja Kota Medan, dan di Jalan Nasional Lainnya," jelasnya.

Sedari awal kita sudah ingatkan kepada Masyarakat secara persuasif dan berkesinambungan kita terangkan permasalahan ini, termasuk kendaraan yang ngetem di Pinggir Jalan, Trotoar. Bila sudah diingatkan namun juga tidak direspon seperti kendaraannya tidak dipindahkan, maka akan diberlakukan tindakan berupa Tilang. Jadi di Bulan Januari Tahun 2024 ini, kita berlakukan penertiban kepada Angkutan Umum untuk tidak sembarangan menaikkan dan menurunkan Penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Apabila sudah tertib, maka akan kita geser ke Jalan Nasional Lainnya seperti Jalan Jamin Ginting, Pinang Baris, atau ke arah Jalan Tembung," tambahnya.

Disaat dialog berlangsung masuk penelepon dari masyarakat yang tinggal di Kecamatan Amplas yang menanyakan perihal adanya Traffic Light (Lampur Merah) di sekitar Jalan SM Raja yang tidak berfungsi dengan baik dan membuat kesadaran masyarakat menjadi minim dalam berkendara untuk mentaati peraturan berlalu lintas seperti menerobos Traffic Light, dan bisa merugikan pengguna jalan lain. Hal ini ditanggapi positif oleh Sah Udur, seraya berterima kasih atas masukan dari Warga Masyarakat tersebut, dan masukannya akan diperhatikan serta diteruskan kepada Instansi Terkait.

“Kepada Masyarakat, Saya menghimbau untuk saling menghargai dan menghormati antara sesama pemakai jalan lain, jangan parkir sembarangan, hargailah masyarakat yang sedang berjalan kaki. Trotoar difungsikan untuk mereka masyarakat yang berjalan kaki, namun kurangnya kesadaran masyarakat dan parkir sembarangan membuat masyarakat pejalan kaki jadi terhalang dan terhambat. Untuk itu mari kita dukung gerakan penertiban yang kita lakukan ini untuk ketertiban bersama sesama pemakai jalan umum,” pungkasnya.(zul)