Medan | Indonesia Berkibar News - Terkait dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Medan.
Seperti yang disampaikan
anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi pendidikan Ir Syaiful Ramadhan kepada
wartawan, Kamis (11/01/2024) mengatakan, tindakan Kepsek dan oknum MZSN tidak
boleh ditolelir karena sangat bertentangan dengan aturan sertas semangat
Walikota Medan Bobby Afif Nasution dalam menciptakan pemerintahan yang bersih
serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.
Disampaikan Syaifu Ramadhan
yang saat ini tercatat Caleg DPRD Medan (PKS) No Urut 2 dapil V meliputi
Kecamatan ( Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia dan
Medan Maimun) itu, minta pihak berwewenang cepat respon menyikapi berikut
mencari tahu kebenarannya. "Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti
ada penyimpangan harus diberi sanksi," ujar Syaiful.
Selanjutnya Syaiful Ramadhan
mendorong pimpinan DPRD Medan serta Ketua Komisi II segera melakukan
pemanggilan terhadap Kepsek dan oknum MZSN. Hal itu dinilai sangat penting guna
dimintai keterangannya. "Kita dukung segera dilakukan pemanggilan agar
digelar RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat) di DPRD," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, oknum
tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko
Medan.
Tentu hal itu menjadi
sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honor bisa lulus
P3K yang berdampak mengusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan
oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk
syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di
pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal
22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.
Padahal, informasi yang
didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak
ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.
Sangat disayangkan, setelah
hal diatas menjadi sorotan, berbagai tindakan dengan menghalakkan segala cara
dilakukan Kepsek
SD Negeri 064955 yang dianggap
mampu menutupi penyimpangan. Salah satunya hingga muncul kelas dadakan dengan
menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.
Hal itu dilakukan agar oknum
MZSN bisa disebut memiliki ruang kelas yang sebelumnya terbukti hanya tenaga
operator dan bukan sebagai guru kelas. Dengan memunculkan ruang kelas siluman
dianggap mampu mengelabui publik maupun tim pemeriksa dari Disdikbud Medan.
Menurut keterangan guru
bidang studi, kepada Wartawan Kamis (11/1/2024)
membenarkan jika ada penambahan ruangan menjadi 8 kelas yang sebelumnya hanya 7
kelas dengan 14 rombongan belajar (Rombel). Dimana siswa SD Kelas 5 yang
sebelumnya hanya 2 Rombel yakni 5 A dan B. Saat ini (Red- mulai Rabu 10/1/2024)
dipecah menjadi 3 rombel yakni A, B dan C.
Diterangkan lagi, guna mengisi
kelas siluman di ruang perpustakaan, dengan membagi murid kelas 5 yang
jumlahnya sekitar 60 menjadi 3 rombel.
Dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan operator, berbagai kejanggalan pun terlihat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang kesan amburadul. Seperti jika sebelumnya dilaporkan 15 rombel namun faktanya hanya 14. Sedangkan ruang kelas dilaporkan 6 kelas, tetapi faktanya 7 kelas karena menggunakan ruang guru. Bahkan saat ini menjadi 8 ruang kelas setelah menggunakan ruang perpustakaan.(bundo)
Posting Komentar