Medan | Indonesia Berkibar News - DPRD Kota Medan angkat bicara atas sikap sekolah swasta Global Prima di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang menutup akses warga Lingkunhan 1 menuju Jalan Brigjend Katamso sebagai akses utama dengan membangun tembok di depan Gg Abadi sejak Kamis (29/02/2024) lalu.
DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk segera mengambil tindakan tegas apabila mediasi yang dilakukan tidak membuahkan solusi.
"Kalau tidak ada solusi dari mediasi yang dilakukan kemarin atas masalah tersebut, maka Pemko Medan tidak bisa lagi hanya sekedar memfasilitasi proses mediasi, tapi Pemko Medan harus mengambil tindakan tegas," ucap Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen kepada Wartawan, Selasa (05/03/2024).
Dikatakan politisi PDIP itu, langkah Sekolah Global Prima dengan membangun tembok di atas Gg Abadi yang merupakan jalan umum berstatus aset Pemko Medan jelas-jelas mencerminkan kesewenang-wenangan pihak sekolah yang tidak bisa ditolerir.
Atas dasar itu, Pemko Medan harus segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar tembok yang telah dibangun.
"Kalau mereka tidak mau membongkar sendiri tembok itu, maka Pemko Medan lah yang harus segera membongkarnya. Jangan ada sedikitpun keraguan, bongkar tembok itu. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menutup jalan yang jelas-jelas berstatus sebagai aset Pemko Medan. Apalagi kita tahu, jalan itu selama ini dipergunakan sebagai fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga," ujarnya.
Wong Chun Sen pun meminta kepada pihak Kecamatan Medan Maimun ataupun Kelurahan Sei Mati agar segera menyurati pihak sekolah agar membongkar sendiri tembok tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka pihak Kecamatan Medan Maimun dapat menyurati SatPol PP Kota Medan agar dapat dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Suruh mereka (pihak sekolah) bongkar sendiri. Kalau tidak diindahkan, ya surat SatPol PP, Pemko Medan yang bongkar," ungkapnya.
Terkait alasan yang disampaikan pihak sekolah dalam menutup jalan Gg Abadi tersebut, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Pemko Medan tidak boleh menerima alasan tersebut. Sebab apapun alasannya, tidak ada satupun pihak yang berhak melakukan pembangunan di atas aset milik Pemko Medan tanpa seizin Pemko Medan.
"Apapun itu alasannya, tetap tidak bisa. Memangnya itu aset siapa? Kalau aset Pemko Medan ya harus dengan izin Pemko Medan. Apalagi sampai menutup jalan, ya jelas tidak boleh. Itu fasilitas umum, warga berhak melintasi Gg Abadi sebagai akses yang disiapkan Pemko Medan. Kalau alasannya soal keamanan, ya pihak sekolah koordinasi lah dengan aparat hukum, atau mereka silakan tambah personel keamanan mereka di setiap sudut sekolah, bukannya malah menutup jalan umum," tegasnya.(bundo)
Posting Komentar