PT Amal Tani Dituding Serobot Lahan Milik Masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit

7 Maret 2024


Langkat | Indonesia Berkibar News -
Lahan milik warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diserobot oleh PT Amal Tani. 

Hal ini diungkapkan oleh seorang pemilik lahan bernama Sukatema saat diwawancarai wartawan , Kamis (07/03/2023). 

"Lahan kami dirampas oleh PT Amal Tani. Awalnya kami membuka lahan itu dari mulai hutan tua. Sesudah siap tanam, baru datang pihak PT Amal Tani merampas lahan kita melalui preman," ujar Sukatema.

Lanjut Sukatema, ia bersama beberapa pemilik lahan lainnnya, tak bisa berbuat apa-apa hingga sampai saat ini. 

"Kami masyarakat memohon kepada pemerintah bagaimana penyelesaiannya," ujar Sukatema. 

Pria tua ini pun mengaku, lahan miliknya yang diduga diserobot PT Amal Tani berjumlah dua hektare.

Bahkan ia sudah memiliki sertifikat hak milik. "Di situ ada sekitar 10 orang yang memiliki lahan," ujar Sukatema. 

"Tadi melihat titik koordinat lahan saya bersama penyidik Unit Tipidter Polres Langkat, BPN, dan manager PT Amal Tani," sambungnya.

Sementara itu, Sukatema menambahkan, saat ini dirinya bersama pemilik lahan lainnya, masih menunggu hasil pengambilan koordinat oleh BPN. 

"Dan selama ini tidak ada ganti rugi PT Amal Tani. Harapannya, apa yang menjadi milik kami, ya itu dikembalikan. Kami pun gak punyak lahan, dan yang diserobot itu dikembalikan," ujar Sukatema.

Terpisah, Manager Umum PT Amal Tani, Darul Iman Hutabarat menegaskan, secara hukum lahan ini milik PT Amal Tani, namun jika ada masyarakat mau komplain ini miliknya, silahkan buktikan. 

"Kita enggak keberatan ada orang yang mengaku, silahkan. Tapi buktikan secara hukum, itu milik dia," ujar Darul. 

Kemudian, saat survey melihat titik koordinat, Darul mengatakan jika itu HGU PT Amal Tani nomor 72 tahun 2013. 

"Dan kita PT Amal Tani dari tahun 1962. Waktu HGU yang pertama, itu luasnya 3.821 hektar. Kemudian perpanjang tahun 1987 dan ada masalah dengan masyarakat, di keluarkan 600 hektar untuk masyarakat," ujar Darul. 

Setelah itu, HGU PT Amal Tani pada tahun 1987 menjadi 3.187 hektar.

"Kemudian kita perpanjang di tahun 2013, dan tidak ada masalah. Patok tidak berubah, cuma berubah luasnya menjadi 3.145,05 hektar. Dan itu kita tanyakan ke BPN, kenapa angka-angka itu berubah, sedangkan patok tidak berubah. BPN menjawab karena faktor alat ukurnya, dan tertulis itu jawabannya," tutup Darul. (sfn/tribun-medan.com)