Langkat | Indonesia Berkibar News - Untuk Antisipasi Kecurangan pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Langkat melaksanakan pengecekan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di SPBU Naman Jahe 14.207.1112
Jalan. Binjai - Bahorok Km. 57 Kecamatan. Salapian Kabupaten. Langkat, SPBU 14.208.168
Jalan Thamrin Kelurahan. Brandan Barat Kecamatan. Babalan Kabupaten. Langkat, SPBU 14.208.153
Jalan Besitang Desa Sei Tualang Kecamatan. Brandan Barat Kabupaten. Langkat,SPBU Perdamaian 14.208.152
Jalan. Besar Stabat Kelurahan Perdamaian Kecamatan. Stabat Kabupaten. Langkat,SPBU Gohor 14.208.1160
Jalan Lintas Tajung. Pura Desa Stabat Lama Barat Kecamatan. Wampu Kabupaten. Langkat,SPBU 14.207.172
Lingkungan. I Suka Tani Kelurahan. Bela Rakyat Kecamatan. Kuala Kabupaten, Langkat,SPBU 14.208.178,dan SPBU Cempa 14.208.167
Jalan Medan - Banda. Aceh Desa Cempa Kecamatan. Hinai Kabupaten Langkat, Sabtu (06/04/2024)
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana praktik kecurangan penjualan BBM di SPBU, yaitu kejadian BBM bercampur air serta praktik kecurangan meteran pengisian BBM, sehingga giat patroli dan pemantauan ini dilaksanakan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM menegaskan pihaknya akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.
“Pengecekan ini untuk mengantisipasi praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Langkah ini juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta kejadian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyambut masa mudik Lebaran,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa akan menindak tegas SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dedi menyebut, dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya praktik curang dan stok BBM masih aman, Pompa nozzle dan mesin dispenser masih normal, dan BBM yang keluar sesuai dengan jumlah harga yang tertera.
“Meskipun demikian, kita harapkan para pemilik SPBU di Kabupaten Langkat agar tidak melakukan kecurangan dalam meteran BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana,” pungkasnya.(sfn)
Posting Komentar