Medan | Indonesia Berkibar News - Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (14/05/2024).
Dalam pandangan Fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana pengelolaan persampahan selama ini masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus dirubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab penanganan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Kota Medan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Fraksi HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE saat menyampaikan pemandangan Fraksinya atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Menurutnya, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana," katanya.
Erwin memberikan sejumlah argumen yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Hal ini disampaikan Fraksi PKS Abdul Latief Lubis menyampaikan hal tersebut dalam Paripurna yang ber agendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Fraksi PKS berharap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat.Dimana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan, " ungkap Latif.
Persoalan sampah jangan dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika, aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi persampahan Kota Medan
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala mengatakan kita melaksanakan untuk mengikuti lanjutan rapat paripurna DPRD kota Medan dalam acara pandangan Fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap penjelasan pengusul DPRD kota Medan ranperda kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.(bundo)
Posting Komentar