Batu Bara | Indonesia Berkibar News - Penantian panjang akhirnya terjawab. Istana Lima Laras kini resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara. Pengesahan ini dilakukan melalui pemasangan plang oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul, S.E, M.M., bersama Zuriat Lima Laras dan FORKOPIMDA Batu Bara di Nibung Hangus, pada Jumat (31/05/2024).
Penanaman Plank Cangar Budaya Langkah ini menunjukkan komitmen serius dari Pj. Bupati Nizhamul dalam melestarikan warisan sejarah di Kabupaten Batu Bara. Penetapan ini mengacu pada pasal 33 ayat 1 dan pasal 45 nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, serta surat keputusan Pj. Bupati Batu Bara nomor 406/disporabudpar/2024.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nizhamul menegaskan bahwa setelah penetapan ini, langkah-langkah revitalisasi Istana Niat Lima Laras akan terus dilaksanakan. “Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali apa yang sebelumnya ada. Ini berarti kita akan menyempurnakan kembali bangunan istana ini sesuai bentuk aslinya, mencakup perbaikan aspek fisik, ekonomi, dan sosial,” ujar Nizhamul.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya ini. Pj. Bupati Nizhamul menyampaikan terima kasih kepada semua yang berkontribusi dalam penetapan dan pemasangan plang cagar budaya ini, khususnya kepada Zuriat Lima Laras.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Zuriat Lima Laras atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerjasama berbagai pihak, upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik,” tambah Nizhamul.
Nizhamul juga mengharapkan agar kepala daerah yang akan datang terus menggali dan menetapkan situs-situs warisan budaya sebagai cagar budaya.
Dalam kesempatan yang sama, Latipa, perwakilan ahli waris Istana Niat Lima Laras, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penetapan ini. “Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat mendukung hal tersebut,” ungkap Latipa.
Ia menambahkan bahwa penetapan ini telah lama didambakan sejak Kabupaten Batu Bara masih bagian dari Kabupaten Asahan. Latipa berharap masyarakat dan generasi muda dapat menikmati peninggalan budaya warisan Melayu di Kabupaten Batu Bara dan turut menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar.(j marbun)
Posting Komentar