Target PBB P2 Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 Rp 4.736.955.925

20 Mei 2024


Padangsidpuan | Indonesia Berkibar News -
Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan (Psp) tetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Tahun 2024 sebesar Rp 4.736.955.925, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 55.039 lembar, terdiri dari 6 Kecamatan yakni 78 Kelurahan/desa dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ady Supriadi, SE, MM, pada acara Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (20/05/2024).

Dalam laporannya Kepala BPKPD, Ady Supriadi menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah BPKPD juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.

“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yaitu, Bank Bank Sumut (Teller, ATM dan Sumut Mobile). Selain itu juga dapat dilakukan pada Indomaret, Qris, Bukalapak, Shopee, gopay, Tokopedia, LinkAja, OVO, dan juga Kantor Pos Indonesia,” terang Ady.

Ady menjelaskan, transfer antar bank makin mudah hanya dengàn memasukan NOP dan pilih tahun pembayaran maka besaran tagihan akan otomatis tertera pada tagihan.

Ditambahkan Ady adapun rinciannya Kecamatan Psp Utara 16.583 lembar SPPT, 16 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 2.031.886.797. Kecamatan Psp Selatan 14.372 lembar SPPT, 12 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 1.656.678.866.

Kemudian, Kecamatan Psp Hutaimbaru 5.628 lembar SPPT, 10 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 200.209.934. Kecamatan Psp Batunadua 7.871 lembar SPPT, 15 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 560.940.279.

Selanjutnya Kecamatan Psp Tenggara 6.939 lembar SPPT, 17 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 179.915.096 dan Kecamatan Psp Angkola Julu 3.646 lembar SPPT, 8 lembar DHKP dengan ketetapan Rp 107.324.953.

“Penetapan PBB P2 ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes yang diwakili Plt Sekretaris Daerah, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si berharap kepada seluruh ASN, Lurah dan Kepala Desa agar menjadi contoh dan lebih intensif dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak untuk keberlangsungan pembangunan Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada wajib pajak untuk melunasi pajak PBB P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.

Sekda juga meminta agar semuanya memaksimalkan pencapaian realisasi PBB P2 dan untuk itu semua harus ikut bertanggung jawab dalam meningkatkan pemungutan.

Dijelaskannya, PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Karenanya, penerimaan dari sektor PBB P2, menjadi salah satu objek yang diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Psp.

“Kami berharap, camat, lurah dan kepala desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan Kota Psp,” pungkasnya.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2024 kepada seluruh camat, sekaligus penyerahan SPPT PBB dan DHKP secara simbolis kepada camat, lurah/kepala desa.Foto: Penandatanganan berita acara serah terima SPPT PBB P2 oleh Sekda Psp, Roni disaksikan Kepala BPKPD, Ady, asisten, camat dan lainnya Senin (20/5) di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan. 

Turut hadir, para Asisten, staf ahli, seluruh camat dan kasi pendapatan dari masing-masing kecamatan, lurah dan kepala desa dari 6 kecamatan se-Kota Psp.

Untuk diketahui, PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.

Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (Ahmad)