Tembok Sengketa Contempo Dibongkar, DPRD Medan Soalkan Pembangunan Taman

6 Mei 2024

 


Medan | indonesia Berkibar News - Pengadilan  Negeri (PN) Medan membongkar tembok yang jadi obyek sengketa antara Contempo dan pihak perumahan Yuu at Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (06/05/2024).

Eksekusi dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Medan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan salinan putusan disebutkan bahwa eksekusi itu dilakukan melalui surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.

Adapun isinya meminta bantuan pengamanan untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Tembok yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat Nomor 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.

Dengan 11 dasar surat dari sejumlah kepala dinas dan peraturan daerah itu dikeluarkan karena pembangunan bahwa dinding tersebut yang menjadi obyek sengketa sudah menyalahi aturan atau melawan hukum (onrechtmatig handelen).

Bangunan yang dibongkar Satpol PP itu diduga didirikan pihak perumahan Yuu At Contempo, Sabtu 13 Januari 2024 lalu yang terlihat mirip taman berlokasi persis berada di objek sengketa di perumahan Contempo.

Amar putusan itu dikeluarkan Mahkamah Agung RI Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Kelas I-A Khusus No W-2.UI/14854/HK.02/VIII/2023 tertanggal 4 September 2023, perihal Perkara Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Negeri Medan pada 14 Juli 2022, dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dan diambil setelah sebelumnya diputuskan di PN No 572/Pdt/2022 dan PT No 296/Pdt/2022.

Pembongkaran tembok itu dilakukan jurusita PN Medan disaksikan langsung oleh TNI/Polri, perwakilan camat, dan Hansin (penggugat) yang juga warga Contempo Regency, serta perwakilan perumahan Yuu at Contempo.

Diketahui, pihak perumahan Contempo sendiri telah berperkara dengan penghuni perumahan, yang sudah dimenangkan warga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan untuk membongkar taman yang sengaja dibangun di fasilitas umum (fasum) oleh pihak perumahan Yuu at Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.(bundo)