Medan | Indonesia Berkibar News - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal meminta seluruh Kakanwil Provinsi Kementrian Agama yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia, selaku Ketua PPIH Embarkasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya yang lansia dan disabilitas.
Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal ini maka Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, dan juga menyikapi surat diatas, serta hasil kunjungan Komisi VIII DPR RI, Kamis (16/05/ 2024) di Asrama Haji Medan, mengatakan kepada seluruh jajarannya untuk memfasilitasi jamaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat.
Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan Tahun 2024, Mulia Banurea,Jumat (17/05/2024) menambahkan bahwa pemberlakuan ini dilakukan mulai Kloter 5, jelasnya. “Hal ini dilakukan agar Jamaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira, karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet,” ujarnya.
Adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut:
Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.
Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.
Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan implementasi ketentuan tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar H.Ahmad Qosbi.
“Selain itu Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia,” tegas H Ahmad Qosbi.(fauzy)
Posting Komentar