Bawaslu Sumut MOU Dengan Fatayat Nahdhatul Ulama Sumut Tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

26 Juni 2024

 


Medan | Indonesia Berkibar News - Bawaslu Sumut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fatayat Nahdhatul Ulama (NU) Provinsi Sumatera Utara, guna menguatnya pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan 2024. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis didampingi Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang dan Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap dengan Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nurhaida Oktariani Siregar, di Aula Kantor Bawaslu Sumut, Medan, Rabu (26/06/2024).


Dengan adanya Perjanjian Kerjasama itu, Aswin berharap semakin banyak perempuan Fatayat NU ikut bergerak bersama Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


“Jadi dengan adanya kerja sama ini, nanti kita diharapkan proses pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan jurdil (jujur ​​dan adil), sehingga hal-hal yang melanggar norma bisa diminimalisir,” tuturnya.


Aswin menjelaskan, tujuan pekerjaan tersebut agar semakin banyak yang melakukan pengawasan partisipatif. Karena penting membangun kesadaran untuk terlibat dalam pengawasan pemilu dan pemilu serentak tahun 2024.


“Dalam penyelenggaraan pemilu nanti, kita bisa melakukan pengawasan secara bersama-sama agar pemilu di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik,” ujarnya.


Suhadi mengatakan sangat gembira atas kehadiran Fatayat NU di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini. Karena kesempatan tersebut sangat ditunggu oleh Bawaslu Sumut.


Ia menjelaskan, bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dimulai, Bawaslu melaksanakan launch patroli pengawasan kawal hak pilih. Karena ini amanat dari Bawaslu RI untuk dilaksanakan di Kabupaten/Kota.


“Tujuannya untuk mendekatkan kehadiran pengawas pemilu dengan masyarakat, ketika menemukan ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kemarin tetapi tidak memenuhi syarat,” jalasnya.(zul)