Fraksi PKS : Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Diharapkan Tingkatkan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

3 Juni 2024

 


Medan | Indonesia Berkibar News -
  Fraksi Partai Keadilan  Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendukung lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mendukung pertumbuhan  investasi dan mensejahterakan  masyarakat.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (03/06/2024).

"Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, " kata Bukhari.

 Terkait Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi. 

 "Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh.  Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan, " harapnya lagi.

Dijelaskan Bukhari, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.

 Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.(bundo)