APH dan Instansi Terkait Terkesan Lamban Audit Dugaan Korupsi DD 2018 - 2024

17 Juli 2024

 


Langkat | Indonesia Berkibar News - Sebulan lebih sudah terlampaui, hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, hingga saat ini tidak kunjung selesai.


Hal tersebut juga disampaikan oleh Inspektorat Langkat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/07/2024).


“Belum, masih berproses. Sabar ya,” ujar Saifullah.


Namun begitu, Saifullah juga mengatakan bahwa tidak ada kendala selama melakukan audit dugaan korupsi tersebut. Namun, ia tidak membeberkan secara gamblang mengapa hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi di Desa Halaban begitu lama.


“Gak ada (kendala),” singkat Saifullah.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, juga mengatakan jika hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi di Desa Halaban belum diterima Unit Tipikor Polres Langkat.


“Belum turun hasil Inspektoratnya,” tegas Dedi.


Dugaan korupsi di Desa Halaban diketahui berawal dari adanya laporan ke Polres Langkat pada beberapa bulan yang lalu. Atas laporan tersebut, Unit Tipikor Polres Langkat meminta Inspektorat Langkat untuk melakukan audit kerugian Negara di Desa Halaban.


Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat tersebut ternyata telah menjadi atensi Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.


Tak hanya mantan Seketaris Daerah Serdang Bedagai (Sergai), dugaan korupsi ini juga menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langkat.


Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Langkat, Saifullah.

“Polres Langkat melalui Unit Tipikornya menghubungi saya, agar dugaan korupsi Dana Desa Halaban menjadi antensi,” ujar Saifullah, Rabu (17/07/2024) lalu.


“Begitu juga bapak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang memberikan atensinya untuk dugaan kasus di Desa Halaban. Karena setelah demo PPPK kemarin, ada wartawan yang menanyai persoalan ini,” sambungnya.


Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Langkat mengendus adanya dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, periode 2018-2023.


Hal ini usai tim Inspektorat turun dan mengecek fisik di beberapa Dusun yang terindikasi ada dugaan korupsinya.

“Berdasarkan surat dari Polres Langkat permintaan audit khusus ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Kita juga sudah turun melakukan cek fisik semua apa yang menjadi pokok aduan di Desa Halaban,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah.


Saifullah juga mengatakan, pada saat timnya turun, mereka juga minta bebeberapa berkas ke pihak Desa, diantaranya, SPJ yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.


“Kemudian saat ini kami masih mem-verifikasi berkas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Halaban. Setelah selesai, baru kami melakukan klarifikasi kepada pelaksana kerja terkait siapa saja orangnya. Setelah semuanya selesai, nanti terbit yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, baru kita berikan kepada yang meminta audit, dalam hal ini Polres Langkat,” beber Syaifullah.


Untuk diketahui, laporan permintaan audit dari Polres Langkat dan masuk ke Inspektorat tertanggal 17 April 2024.

“Kepala Desa sudah kita panggil dan sewaktu kita turun ke lokasi, Kepala Desa ada,” tutup Saifullah.


Diketahui, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diduga kerap di mark-up. Bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif. Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap dan pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta. 


Total dari Anggaran  DD Desa Halaban yang diduga tidak dikerjakan sebesar 1 Miliar.(sfn)