Pj. Bupati Tanggamus Serahkan SK dan Pengukuhan Kakon Se Tanggamus Menjadi 8 Tahun

4 Juli 2024

 


Tanggamus | Indonesia Berkibar News - Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (Tiga) Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 

Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. Mengukuhkan Dan Menyerahkan Perpanjangan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Kepada 293 Kepala Pekon,Kamis (04/07/2024).


Pengukuhan Tersebut Merubah Masa Jabatan Kepala Pekon Yang Sebelumnya Hanya 5 ( lima ) Tahun Masa Jabatan Kini Bertambah Menjadi 8 (Delapan) Tahun.


Dalam Sambutan Nya Pj Bupati Tanggamus, Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ini Merupakan Jawaban Atas Harapan Dan Keinginan Dari Para Kepala Desa/Pekon Di Seluruh Nusantara Yaitu ;

Adanya Penambahan Masa Jabatan 8 tahun Serta Adanya Pemberian Tunjangan Purnatugas Bagi Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa Dan Perangkat Desa Sesuai Kemampuan Desa. 


Menindak Lanjuti Hal Tersebut Dan Sesuai Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Bahwa Kepala Desa Memegang Jabatan Selama 8 (Delapan) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Maka Pada Hari Ini Kita Melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon Dengan Masa Jabatan Baru,” Jelasnya.


Sesuai Dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan.


Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Dari Total 299 Pekon Se Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon Yang Di Kukuhkan Pada Hari Ini Berjumlah 293 Orang Kepala Pekon Terdiri Dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon Serentak berjumlah 287 Kakon Dan Kepala Pekon Hasil Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Berjumlah 6 Kakon Yakni Terdapat 6 Pekon Yang Masih Di Jabat Oleh 5 Orang Penjabat (Pj) Kakon Dan 1 Orang Plt Kakon Yang Tidak Di kukuh kan,” Ujarnya.


Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon Adalah Sebagai Berikut:


– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, Menjadi Periode 2021-2029.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028-Menjadi Periode 2022-2030.

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029 - Menjadi Periode 2023-2031.


Selanjutnya", Pj Bupati Menginformasikan Bahwa Sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 Tersebut Berbunyi Bahwa Kepala Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Masih Menjabat Pada Periode Pertama Dan Periode Kedua Menyelesaikan Sisa Masa Jabatannya Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang. 


“Dengan Adanya Pengukuhan ini, Tentunya Harus Menjadi Sebuah Motivasi Yang Kuat Dari Para Kepala Pekon Dalam Meningkatkan Pembangunan Pekon Meningkat Kan Pertumbuhan Dan Perekonomian Serta Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Pekon. 


Saya Berharap ,Agar Saudara- Saudari Menjalankan Amanah Serta Bekerja Sepenuh Hati Dan Ikhlas Dalam Memimpin Serta Melayani Masyarakat Di Pekon Nya Masing-Masing Demi Mewujudkan Kemajuan Pembangunan Di Pekon Dan Kesejahteraan Masyarakat Pekon,” Harapnya.



Masih kata PJ Bupati, Jadilah Pemimpin Yang Baik Adil Dan Bijaksana Dan Ikuti Segala Aturan Yang Berlaku Insya Alloh Masa Pengabdian Menjadi Kakon Selama 8 Tahun Akan Selalu Di Berkahi Di Beri Keselamatan Dan Kesuksesan Dalam Memimpin Pekon,” pungkasnya.(Zamroli)