Banda Aceh | Indonesia Berkibar News - Hal ini di sampaikan Anggota Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Penguatan Pencegahan Pelanggaran, Partisipatif Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga serta Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di The Pade Hotel Banda Aceh, Jalan Soekarno Hatta No. 1, Banda Aceh, Rabu-Jum’at (17-19/07/2024).
Saut mengatakan, bahwa daftar pemilih menjadi salah satu indikator Pemilu Demokratik, yang artinya mutu daftar pemilih turut menentukan derajat kualitas pemilu.
“Legitimasi proses Pemilihan juga ditentukan oleh akurasi dan terakomodirnya hak konstitusional warga negara,” kata Saut di Banda Aceh, Jum’at (19//07/2024).
Dia menjelaskan bahwa, persoalan yang muncul selalu pada masalah yang sama seperti ketidakakuratan data pemilih, munculnya data pemilih ganda, dan data pemilih yang sudah meninggal.
“Untuk menjamin hak konstusional warga negara dalam pemilihan, Bawaslu Sumut akan melakukan pengawasan melekat pada proses pemuktahiran data pemilih,” jelas Saut.
Beliau berharap Bawaslu kab/kota se Sumut, dapat menganalisis kebijakan penyusunan daftar pemilih pilkada 2024 dalam menentukan strategi pengawasan.(zul)
Posting Komentar