Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi PDI P DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Pemko Medan terkait kesiapan menyelesaikan permasalahan yang semakin kompleks dibidang ketenagakerjaan. Ke depan Pemko wajib merealisasikan balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan serta lembaga pendidikan/pelatihan swasta.
Harapan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Drs Wong Cun Sen melalui pemandangan umum terhadap penjelasan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/07/2024).
Disampaikan Wong Cun Sen, untuk menunjang kualitas dan produktifitas tenaga kerja, pemerintah daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Berdasarkan nota pengantar Walikota Medan sebelumnya telah menjelaskan, perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan.Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda tentang ketenagakerjaan terhadap undang-undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan.
Pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Dimana, undang-undang tersebut mensyaratkan perubahan terhadap Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yaitu mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, Waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan Dapat menciptakan kondisi perekonomian dan Ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren Industrialisasi di Kota.(bundo)
Posting Komentar