Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News - Sebanyak 557 tahanan warga binaan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor, Sabtu (17/08/2024) mengharapkan agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.
“Semoga pemberian remisi pada 17 Agustus 2024 ini membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat, seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,” kata Timur Tumanggor.
Lanjut Timur, upacara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan berlandaskan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 176.984 warga binaan di LAPAS wilayah seluruh Indonesia menerima remisi umum. Rinciannya adalah 172.678 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, 3.050 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, serta 1.215 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian dan 41 anak binaan dinyatakan langsung bebas.
"Dan untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mendapatkan remisi sebanyak 557 orang, dan semoga dengan remisi kemerdekaan ini warga binaan mendapatkan hak sepenuhnya dan seutuhnya," kata Timur.
Pj Wali Kota juga menambahkan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Semoga mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti,” tutupnya.(Ahmad)
Posting Komentar