Pangkalan Susu | Indonesia Berkibar News - Proyek Bangunan fisik parit rabat beton di Lingkungan lV dan Vll Kelurahan Beras Basah ,Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat tanpa papan ( plak) nama proyek berkembang subur,"di lokasih pekerjaan
Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang
Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Langkat.
“Bayek selalu kepala tukang pekerja parit rabat beton saat di konfirmasi kru media one Indonesia Berkibar News hari senin (26/08/2024) mengatakan tentang proyek parit rabat beton ini panjang 78 meter, lebar bawah 30 cm,lebar bawah 20 cm dan lebar atas 40.
Lanjut kepala tukang pekerjaan parit rabat beton hari ini selesai dan di tanya wartawan tentang anggarannya dan papan plank proyek,' kepala tukang menjawab anggaran tidak tau dan papan plank proyek sampai mau siap pekerjaan belum di pasang,"dan di tanya wartawan tentang proyek ini seharusnya proyek ini di kerjakan kan di lingkungan Vl kenapa di kerjakan di lingkungan Vll, kalau itu bapak tanyakan saja sama orang dinas perkim kabupaten Langkat ungkapnya.
Ditempat yang sama tokoh masyarakat zul yang rumahnya sekitar, "lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media saya sengat keberatan proyek lingkungan Vl dikerjakan di lingkungan Vll dan mereka tidak berani pasang plank proyek karena salah mengerjakan pekerjaan maka kerjaan di pikiraan harinini sudah selesai pekerjaanya.
Mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.
“Lanjut selalu tokoh masyarakat zul berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” dan saya keberatan pembangunan parit beton ini di lingkungan Vl dan semestinya proposal parit ini di kerjakan di lingkungan Vl ungkapnya.
Sementara, ketika awak media Indonesia Berkibar News konfirmasi Zul Karnein SE,sebagai Lurah Beras Basah melalui handphone salurer baru - baru ini menanyakan tentang Plank Proyek Parit Rabat Beton yang di Lingkungan Vl kelurahan Beras Basah . Lurah mengatakan tidak tau proyek dari mana dan tidak melapor ke saya, pungkasnya, (ERI)
Posting Komentar