UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Siap Melayani Masyarakat Sumatera Utara

4 Agustus 2024

  


Medan | Indonesia Berkibar News  - Direktur UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara dr. H. Jefri Suska, M.Kes mengatakan rumah sakit yang baru saja direlokasi pada bulan Januari 2024 lalu  ke Jalan Setia Budi Pasar 2 No. 84 Tanjungsari, Medan Selayang sudah siap melayani pasen tuberkolosis (Tb) dari  seluruh daerah Sumatera Utara.  Hal itu diungkapkannya pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Tubercolosis usai kegiatan Jalan Sehat MD KAHMI Medan, Minggu, (04/08/2024).


Selain dr. Jefri, tampil sebagai narasumber dalam FGD tersebut Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked (PA), Sp.PA. Subs p U.R.L (K), Dr. dr. Sake Juli Martina, Sp.F.K, M.H.Kes, FISQua, dan Dr. dr. Sri Rezeki Arbaningsih, Sp. P (K), FCCP. FGD tersebut diikuti komunitas tb, organisasi medis dan media.


Lebih lanjut Jefri mengatakan visi RS yang dipimpinnya itu adalah Menjadi Rumah Sakit Khusus Paru Unggul dan Bermartabat. Sedangkan misinya antara lain (1) Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Paru dan Pernafasan Spesialistik Secara Paripurna Bemutu dan Terjangkau, (2) Menyelenggarakan Upaya Rujukan Kesehatan Paru dan Pernapasan Spesialistik, (3) Meningkatkan Pelayanan Unggulan Secara Konfrehensif, (4) Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Daya Dukung Tata Kelola, Sarana Prasarana dan SDM, (5) Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di Bidang Kesehatan Paru, (6) Menyelenggarakan Pelayanan Kemitraan.

 

“Kami mengusung moto  PARU  adalah (P) Profesional, (A) Akurat, (R) Ramah dan (U) Unggul,” kata Jeffri. 


Menurut Jefri, RS Khusus Paru memiliki fasilitas pelayanan berupa UGD 24 Jam, Unit Rawat Inap 24 Jam dan Unit Rawat Jalan. Sedangkan fasilitas penunjang diantaranya laboratorium (TCM, DLL), radiologi (Mobile X-Ray), Gizi, Farmasi, Rehabilitasi Medik. Elektro Medik, IPAL/B3, K3RS, PKRS, Loundry, Gas Medik, CSSD. RS ini juga dilengkapi fasilitas administrasi berupa Ruang Perkantoran, JKN/BPJS, Ambulance, Parkir dan Mushalla.


Pelayanan Rawat Jalan diantaranya Poliklinik Faal Paru, Poliklinik Paru, Poliklinik DOTS, Poliklinik Infeksi Paru, Poliklinik TB MDR, Poliklinik Asma/PPOK, Poliklinik Anak, Poliklinik VCT, Poliklinik Umum, Poliklinik Obgin, Poliklinik Gigi, Poliklinik Rehabilitasiu Medik.


RS ini juga memiliki para dokter spesialis paru diantaranya dr. Waluyo,Sp.P, M.Kes, FISR, Dr. dr. Simion Sembiring, Sp.P, dr. Dana Jauhara KLayari, Sp.P (K), dr. Dian Indah Pratama, Sp.p (K), dan dr. Ikhfana Syafina, Sp.P (K). 


Sementara itu Dr. dr. Delyuzar dalam paparan menyampaikan Piagam Hak dan Kewajiban Pasein Tb diantaranya Hak atas Pelayanan, Hak atas Informasi, Hak Pilihan, Hak atas Kerahsiann Hak atas Keadilan, Hak atas Berorganisais, Hak atas Rasa Aman. 


Narasumber Dr. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM. M.Kep yang adalah Direktur Poltekkes Kemenkes Medan dalam paparannya mengatakan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Medan (Poltekkes Kemenkes Medan) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dalam bentuk perguruan tinggi yang melaksanakan tugas pendidikan vokasi bidang Kesehatan. Fungsinya adalah menyediakan tenaga Kesehatan dan diberikan tugas langsung menjadi perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan di daerah. 


Poltekkes Kemenkes Medan mempunyai 7 jurusan yaitu Kebidanan, Keperawatan, Farmasi, Kesehatan Gigi, Kesehatan Lingkungan, Teknik Laboraroium Medik dan Gizi yang siap mengisi tenaga kesehatan di seluruh fasyankes di Sumatera Utara. 


Dalam penanggulangan TB, Poltekkes telah melaksanakan program pencegahan, pengobatan dan penanggulangan TB dengan metode insert dalam kurikulum dan mata kuliah. Juga dalam pelaksanaan IPC dan IPE (Interprofessional Edukasi dan Interprofesional Kolaborasi) dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di lapangan dan komunitas termasuk upaya penanggulangan TB. Poltekkes Medan masuk dalam tim percepatan penanggulangan TB di Sumatera Utara dan berkolaborasi dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (torong)