Wujudkan Pembangunan Kota Berdaya & Berhasil Guna, KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 Disepakati

6 Agustus 2024


Medan | Indonesia Berkibar News -
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024. Dengan kesepakatan ini diharapkan pembangunan kota yang berdaya guna dan berhasil guna dapat diwujudkan. 

Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Gedung DPRD Medan, Selasa (06/08/2024). Penandatanganan itu turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat se-Kota Medan. 

Saat memberikan sambutan, Bobby Nasution mengatakan, sasaran, tolak ukur dan target kinerja pembangunan kota bisa diwujudkan bila didukung oleh perencanaan dan penganggaran yang baik. Salah satu  tahapan perencanaan dan penganggaran yang pokok, ungkapnya, yakni penyusunan serta penetapan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024.

Oleh karenanya Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Medan, bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melakukan pembahasan bersama secara mendalam dan komprehensif, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024. Diyakininya, kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang disepakati akan lebih aspiratif dan efektif, serta realistis dan rasional.

Selanjutnya melalui pembahasan dan kesepakatan bersama ini disepakati, struktur rancangan APBD Perubahan TA 2024 yang nantinya ditetapkan yakni untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp.7,12 triliun lebih. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp.7,19 triliun lebih. Sedangkan, Pembiayaan Netto sebesar Rp.68,6 miliar lebih.

Di samping dengan TAPD, jelas Bobby, badan anggaran juga memandang perlu, mengadakan pembahasan secara khusus dengan beberapa SKPD. Hal ini, bilangnya, menunjukkan pembahasan yang dilakukan cukup cermat, terperinci dan didukung data informasi yang memadai. Dengan demikian Perubahan APBD TA 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah nantinya, diformulasikan lebih terarah dan efektif, sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan di dalam RPJMD.

“Kita tahu bersama, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks, apalagi selalu akan dipengaruhi kondisi perekonomian global, nasional, dan regional. Oleh karena APBD yang kita tetapkan juga harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada, seperti menjaga/mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bobby Nasution,  mengembangkan iklim investasi, termasuk yang semakin kondusif, percepatan pembangunan infrastruktur perkotaan. Diharapkan seluruhnya dapat diselesaikan pekerjaannya, sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Atas dasar itulah APBD dirancang menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan,” paparnya.

Sebelum penandatanganan dilakukan, H T Bahrumsyah lebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan Tim Badan Anggaran DPRD Medan dengan TAPD Pemko Medan terhadap KUA-PPAS P-APBD Kota Medan TA 2024.(bundo)