Main Hakim Sendiri, Masyarakat Minta PT. Padasa Enam Utama Hentikan Pengerjaan Lahan Masyarakat

3 September 2024

 


Kisaran | Indonesia Berkibar News - Dinilai main hakim sendiri, PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam diminta menghentikan aktivitas pembuatan tanggul dan parit rajangan dengan menggunakan alat berat excavator di areal pertanian masyarakat di Dusun I Tangkahan Cempedak dan Tangkahan Padang Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Hal itu ditegaskan oleh Firman Panjaitan Ketua Kelompok Tani Pro Reformasi Desa Teluk Dalam yang mewakili masyarakat pemilik lahan dalam pertemuan dengan pimpinan managemen PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam di Tangkahan Padang Desa Teluk Dalam, Selasa (03/09/2024).


Menurut Firman, kegiatan pembekoan yang dilakukan PT. Padasa Enam Utama di areal pertanian masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Pro Reformasi itu merupakan perbuatan main hakim sendiri dan bentuk kesewenang - wenangan perusahaan terhadap masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.


Sebab, kata Ketua Koptan Pro Reformasi itu, aktivitas pembuatan tanggul dan parit rajangan dengan menggunakan alat berat excavator tersebut telah merusak dan menghancurkan areal pertanian dan tanaman masyarakat.


"Oleh karenanya kami minta kepada pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembekoan (pembuatan tanggul dan parit rajangan dengan excavator, red) di areal pertanian masyarakat di Dusun I Tangkahan Cempedak dan Tangkahan Padang," ujar Firman di hadapan Estate Manager PT. Padasa Enam Utama M. Asdeni Nasution SP, kepala desa setempat, serta aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Simpang Empat. 


Kemudian Firman juga sangat menyayangkan sikap managemen PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam yang terkesan arogan dan tidak mengindahkan imbauan Kepala Desa Teluk Dalam selaku pemerintahan setempat yang meminta agar perusahaan menghentikan kegiatan pembuatan tanggul dan parit rajangan di areal pertanian masyarakat.


Karena areal yang dikerjakan perusahaan tersebut adalah lahan yang sudah berpuluh tahun lamanya dikelola masyarakat jauh sebelum terbitnya HGU PT. Padasa Enam Utama di desa itu. Dan masyarakat yang mengelola lahan pertanian tersebut pun memiliki bukti kepemilikan tanah yang syah mulai dari surat desa, SKT Camat dan bahkan sebagian ada yang berupa sertifikat hak milik dari BPN.


Menanggapi hal itu Estate Manager PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam M. Asdeni Nasution SP menyatakan pihaknya melaksanakan pekerjaan pembuatan tanggul dan parit rajangan tersebut berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan.


Pihaknya, kata Asdeni Nasution, melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan perintah dari pimpinan managemen perusahaan PT. Padasa Enam Utama bukan atas kemauan pribadinya sebagai manager.


Jawaban Asdeni ini pun sempat menimbulkan bersitegang dengan perwakilan kelompok tani yang menilai sikap perusahaan tersebut merupakan perbuatan main hakim sendiri, karena tidak memperdulikan masyarakat yang telah mengusahai dan menguasai lahan dimaksud sejak lama.


Setelah ditengahi pihak Polsek Simpang Empat, akhirnya Estate Manager PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam menyanggupi permintaan masyarakat petani Pro Reformasi untuk menghentikan kegiatan pembuatan tanggul dan parit rajangan itu untuk sementara waktu sampai ada keputusan terkait penyelesaian masalah sengketa tersebut.(yd)