Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Angkutan Umum

21 September 2024

 


Samosir | Indonesia Berkibar News-Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah berhasil melakukan mediasi perselisihan antara seorang sopir angkutan umum dan seorang penumpang wanita terkait dugaan pelecehan verbal. 

Kejadian ini melibatkan seorang penumpang wanita berinisial DEY serta seorang sopir angkutan umum berinisial TN, dihadiri oleh keluarga pelapor, MN dan TS, Sabtu (21/09/2024) 

Mediasi di Ruangan SPKT Polres Samosir pada Sabtu (21/9), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi keluarga menjadi tanda penyelesaian masalah ini.

Banit SPKT Polres Samosir, Bripda Anwar Dalimunthe, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika DEY melakukan perjalanan dari Medan menuju Samosir pada malam (20/9). Saat berada di dalam angkutan umum setibanya di Jembatan Tano Ponggol Samosir sekira Pukul 24.00 WIB, sopir TN Menghentikan Laju Kendaraan, diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada DEY, menawarkan untuk berpindah dari belakang supir ke samping supir, menginap di hotel dan makan bersama, membuat DEY merasa tidak nyaman. 

Setibanya di lokasi tujuan Penjemputan di Desa Pardomuan I Pangururan, DEY segera turun juga menceritakan kejadian kepada keluarganya yang menjemput.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, DEY bersama keluarganya mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan insiden. Setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi segera mengusulkan mediasi. Keluarga DEY menyetujui upaya, pihak terduga pelaku TN pun turut hadir dalam proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai. 

"Dari mediasi ini, keluarga korban, serta pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. yang diawali dengan Permintaan Maaf dari TN kepada DEY. Semua dituangkan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak," papar Bripda Anwar Dalimunthe Banit SPKT. 

Kasus ini menjadi contoh keberhasilan upaya mediasi Polres Samosir dalam menyelesaikan konflik  secara damai tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. (P Simbolon)