Plt Bupati Samosir "Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan Kegiatan Penanaman Modal Secara Berkala"

31 Oktober 2024


Samosir | Indonesia Berkibar News- Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang menyampaikan setiap pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman  modal secara berkala. 

Hal itu disampaikan saat membuka Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Desa Siopat Sosor, Pangururan. 

Katanya, kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi wajib dibuat dan disampaikan secara berkala 

"Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi Kabupaten Samosir sebagai wujud menjadi Tujuan Wisata Internasional", ucap Martua, Kamis (31/10/2024) 

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh para investor tentunya akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan realisasi investasi di Samosir. Pada tahun 2024, Samosir memiliki target investasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi sebesar Rp. 363 M. Untuk menghitung realisasi investasi yang ditetapkan, maka pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal. 

Kenyataannya, dilapangan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). 

"Untuk itu kepada narasumber, saya harapkan agar dapat menyalurkan ilmunya kepada peserta bimbingan teknis, sehingga terlaksana dengan optimal   menambah pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha di Samosir". (P Simbolon)