Pakpak Bharat | Indonesia Berkibar News - Warga Desa Ulumerah Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat.mempertanyakan adanya kerusakan Jalan umum, mulai dari Simpeltuk sampai ke Delleng Simpon
Kejadian kerusakan Jalan umum ini ternyata adanya salah seorong pihak Ppengusaha kayu alam / infestor melakukan Merolling alat berat / ESCAFATOR di Jalan umum pada hari Kamis (24/10/2024) kemaren,sehingga jalan tersebut jadi banyak yang rusak.Hal kejadian seperti inilah bahan pertanyaan besar bagi masyarakat umum terkhusus warga Desa Ulumerah.
Salah satu Warga Desa Ulumerah sempat menanyakan kepada oprator alat berat dan juga kepada pengawal alat berat tersebut.
Kenapa kelian Rolling alat berat kelian ini kata salah satu seorang warga desa ulumerah kepada orang itu dan adakah ijin kelian merollingkan alat berat kelian ini mellewati aspal hotmix ini.dan bukankah setiap keberangkatan alat berat kelian pihak pengusaha harus menggunakan mobil trado supaya jalan, jalan tidak rusak seperti ini kata salah satu warga kepada pihak sipembawa alat berat,tersebut,Namun demikian sudah pertanyaan warga tapi pihak pengusaha terus melakukan / merollingkan alatnya sampai ke Batu Gajah.
Padahal dalam aturan yang mengatur tentang adanya perusakan jalan sebagai sarana umum bahwa sudah sangat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU NO 38/2024 dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya.fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan,dipidana dengan pidana 18 bulan penjara atau denda sebanyak.1,5 miliar
Maka karna adanya terjadi kerusakan Jalan aspal hotmix dari Simpeltuk sampai ke Delleng Simpon ini. Warga Desa Ulumerah meminta kepada Penegak Hukum agar mengusut tuntas adanya kejadian kerusakan Jalan tersebut ujar salah seorang warga Desa Ulumerah.(wb)
Posting Komentar