Medan | Indonesia Berkibar News - Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024. Dalam SK yang diteken Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution itu, jelas disebutkan bahwa Plt Dirut dilarang membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.
“Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” tulis surat keputusan Wali Kota Medan yang ditetapkan pada 24 September 2024 itu.
Menyikapi ini, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB menilai, mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan terhadap puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya, melanggar aturan dan mengabaikan SK Wali Kota Medan.
“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitif. Apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Wong Chun Sen mengaku akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan melakukan langkah-langkah lanjut, usai alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Medan terbentuk. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” tandasnya.
Sementara, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin menilai,kebijakan Plt Dirut PUD Pasar ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021. “Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. “Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan, Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.
Hafifuddin menuding, kebijakan Imam berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.
“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi-mutasian. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or dislike. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya.
Sementara, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Menurutnya, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.
“Tentu kami memegang teguh apa yang disampaikan dalam SK Wali Kota tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.
“Tidak ada perubahan struktur organisasi, dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan. Kami juga melakukan penyegaran. Hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Wali Kota tersebut tidak benar,” tegasnya.
Disinggung tentang regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM PUD Pasar ini tak menjawab.(bundo)
Posting Komentar