Medan | SNN - Ketua Sementara DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menerima Kunjungan Silaturahmi Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan, Bapak Zhang Min, Jumat (22/11/2024).
Pertemuan kehormatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Medan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan dengan DPRD Kota Medan dalam program Sister City yang sempat terkendala akibat Covid-19.
Diketahui Indonesia dengan Tiongkok telah menjalin kerja sama bilateral melalui program Sister City (Kota Kembar) untuk Kota Medan dan Kota Chengdu di bidang ekonomi, pendidikan, maupun pariwisata. Konsep Sister City merupakan kerja sama yang terjalin antara dua kota dalam dua negara berbeda secara resmi yang memiliki kemiripan karakteristik seperti budaya, sejarah, atau geografis untuk memacu pertumbuhan ekonomi masing-masing kota.
Dengan adanya kerja sama antara Tiongkok dengan Indonesia, khususnya Kota Medan di bidang ekonomi tentunya akan meningkatkan perekonomian Kota Medan, salah satunya dalam kegiatan ekspor-impor dan investasi, di bidang pendidikan antara lain adanya program pertukaran pelajar dan mahasiswa, dan di bidang pariwisata yakni promosi pariwisata untuk menarik wisatawan, serta pertukaran dan pertunjukan budaya.
Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., berharap dengan berjalannya kembali program Sister City, dapat menarik perhatian investor Tiongkok untuk berinvestasi di Kota Medan.
“Kami berharap investor-investor Tiongkok bisa datang ke Indonesia, khususnya ke Kota Medan, untuk menjalin kerja sama di bidang perekonomian. Selain itu, kita juga telah menyampaikan tiga tugas pokok dan fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran/budgeting, fungsi legislasi terkait regulasi dan perda, serta pengawasan. Ini yang harus diperkuat dalam jabatan sebagai DPRD Kota Medan”, kata Wong Chun Sen.
Dalam pertemuan ini turut hadir Konsul Atase, Sekretaris Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Bapak Yu Lei, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Agus Setiawan, S.S., M.H., dan Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., serta Ibu Rika sebagai penerjemah.(bundo)
Posting Komentar