Siak | Indonesia Berkibar News - Perwakilan Masyarakat Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, terkait dugaan diambilnya sebagian lahan warga untuk pelebaran Jalan Perusahaan (Koridor) PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), Selasa (05/11/2024).
Banuari Lubis (55) warga Desa Simpang Perak Jaya selalu pemegang kuasa dari warga masyarakat menyampaikan kepada tim media bahwa BPN Siak telah melakukan pengukuran ulang terkait permasalahan lahan yang diduga belum pernah dilaksanakan pembayaran ganti rugi oleh pihak PT RAPP sejak tahun 1997 yang lalu.
"Sudah sepuluh hari dari awal pengukuran yakni tanggal 25 Oktober 2024, namun kita tidak tahu, apa hasil kinerja BPN,"ujarnya.
Masih kata Banuari Lubis yang juga merupakan Ketua Pemuda Pancasila Ranting Desa Simpang Perak Jaya, kembali menyebutkan bahwa BPN terlihat tidak berkeinginan menyelesaikan permasalahan ini.
"Jelas kami butuh penyelesaian agar ada kepastian dengan posisi lahan kami yang diduga diambil pihak perusahaan,"terangnya lagi.
Kembali dijelaskannya, seluruh tanah yang diduga diambil oleh PT RAPP memiliki alas hak yang berupa sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan.
"Warga telah ada sebelum PT RAPP berdiri, kami ini merupakan petani transmigrasi,"ungkap Lubis.
Untuk itu Ia berharap agar BPN Siak segera menuntaskan permasalahan konflik agraria ini, sebelum meluas kepada tindakan yang anarkis.
"Tolonglah Pak BPN, berilah kejelasan apakah benar lahan kami ada diambil oleh perusahaan, jangan sampai sudah terjadi konflik baru turun menyelesaikannya,"pinta Lubis didampingi warga.
Kepala BPN Siak melalui Analis Hukum Pertanahan Robert FM Sihombing SE saat di hubungi melalui sambungan chat dan seluler Hinga berita ini diposting masih mati dan chat WA centang satu. Dilihat dari tidak tampilnya poto akun akun WA diduga memblokir panggilan.
Untuk diketahui, lahan warga yang telah dihuni puluhan tahun dan telah mempunyai sertifikat diduga diambil PT RAPP untuk pelebaran jalan Koridor Perusahaan, tidak pernah dilakukan pembayaran ganti rugi.
Merasa PT RAPP tidak berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan, warga menyurati BPN Siak untuk dilakukan pengambilan titik koordinat atas sertifikat yang dimiliki warga.
Menangapi surat permintaan warga pihak BPN Siak, turun ke lokasi lahan warga dengan melakukan pengambilan titik koordinat sesuai sertifikat yang dimiliki.
Namun hingga berjalan sepuluh hari, warga tidak juga menerima Berita Acara Pengukuran Tanah dari BPN Siak. (kocu/ton)
Posting Komentar