Padangsidempuan | Indonesia Berkibar News - Aset milik Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 200118 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga raib.
Alasannya, banyak jenis barang yang tidak dilaporkan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan ke Badan Pengelolan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) saat pembangunan gedung baru di sekolah tersebut.
Menurut Ketua LSM WIB (Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak) Rahmad Nasution atau dengan sapaan akrab Rahmad Mocomdiaragam, salah satu jenis aset yang tidak masuk dalam laporan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan ke BPKPAD adalah daun pintu.
“Di setiap bangunan ruangan kelas tentu ada daun pintu tetapi yang dilaporankan oleh Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan ke BPKPAD tidak masuk (tidak ada) tertulis aset daun pintu,” tuturnya kepada Wartawan saat ditemui di sela-sela waktunya, Kamis (16/01/2025).
Rahmad Nasution menduga ada rekayasa aset milik Sekolah Dasar (SD) Negeri 200118 Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, ditemukan perbedaan surat antara Surat Permohonan Penaksiran Barang Bongkaran yang diajukan ke Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan dengan Berita Acara Pembongkaran.
“Ada perbedaan antara surat dari Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan dengan Berita Acara Pembongkaran Bangunan dari Dinas Pendidikan dengan nomor 422.1/IX/03/SD 118/2024 tertanggal 19 Juli 2024,” ujar Ketua LSM WIB, Rahmad Nasution.
Keluarnya surat Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan diduga karena adanya laporan dari Dinas Pendidikan terkait aset bongkaran SDN 200118 yang tidak sesaui sehingga Sekda Kota Padangsidimpuan melalui suratnya meminta BPKPAD agar melaksanakan penaksiran harga bongkaran untuk dilelang.
“Contoh, yang dilaporankan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tidak dicantumkan (tidak ada) besi, padahal setiap bangunan menggunakan besi,” ujar Rahmad Nasution.
Dia menegaskan bahwa semua Barang Bukti (BB) terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung SD tersebut sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
“Kejari Padangsidimpuan harus serius setiap menanggapi laporan masyarakat,” pungkas Rahmad Nasution.
Sementara itu, saat Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKPAD Kota Padangsidimpuan, Sori Tua Siregar dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya Kamis (16/1/2025) mengatakan, bahwa aset Bongkaran Pembangunan SD Negeri 200118 telah kita lelang sesuai dengan Surat Permohonan Penaksiran Barang Bongkaran yang diajukan ke Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan pada 23 September 2024.
“Berdasarkan surat dari Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, kita dari Bidang Aset melaksanakan penaksiran barang dan melaksanakan pelelangan di tempat, yang dimana penaksirannya dibawah Rp.5 juta,” ucap Sori.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan, Muhammad Amin Nasution SH mengungkapkan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (Kejari Padangsidimpuan) harus betul-betul serius.
Sebab, laporan itu sudah membantu pihak penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan. “Dengan adanya laporan itu, maka masyarakat aktif untuk mencegah terjadinya korupsi, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) harus serius dalam melakukan penyelidikan,” tandasnya.(Ahmad)
Posting Komentar