Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Raya Indonesia Bersatu (DPC GRIB) JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan DPC GRIB JAYA Kota Padangsidimpuan bersama masyarakat Marancar dan Batangtoru kembali melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (03/02/2025).
Dalam aksi tersebut, Koordinator Daerah DPC GRIB JAYA Tapsel, Mara Halim Harahap mengatakan, dimana merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat.
“Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara,” ucap Mara Halim kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mara Halim menegaskan DPC GRIB JAYA Tapsel dan DPC GRIB Kota Padangsidimpuan beserta masyarakat Tapsel akan terus berunjuk rasa ke PN Padangsidimpuan apabila ESS tidak dibebaskan hari ini. Dan ini adalah sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada Intervensi,
“Kalau ESS tidak di bebas hari ini, DPC GRIB JAYA Tapsel dan Kota Padangsidimpuan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta majelis hakim ke Komisi Yudisial di Jakarta,” tegas Mara Halim.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perwakilan pengunjuk rasa masih melakukan mediasi bersama pihak PN Padangsidimpuan .(marwan)
Posting Komentar