Jadi Juara 1 Tingkat Kecamatan, Namun Tidak Diikutsertakan Dalam MTQ Tingkat Kota, Karena Dianggap Tidak Layak Oleh Kecamatan

17 Februari 2025


Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News -
Hal ini memantik kemarahan sejumlah pihak yang mempertanyakan apa gunanya dilaksanakan kompetisi dan ada yang menjadi juara jika akhirnya malah dianggap tidak layak oleh dewan Hakim sendiri.


Kejadian ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis yang menyayangkan keputusan kontroversial tersebut, Senin (17/02/2025).


Dirinya juga heran kenapa yang dinilai Hakim juri mendapatkan juara 1 tingkat kecamatan, malah tidak didaftarkan jadi peserta untuk ikut MTQ tingkat Kota.


“Jadi apa gunanya penilaian itu. Malah alasannya karena nilainya dianggap tidak layak untuk jadi peserta tingkat kota. Logikanya bagaimana ini,” ucapnya kecewa.


Ditambahkan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini bahwa Komisi 1 meminta dengan tegas agar peserta atas nama Rizky Sunniyah Nasution yang menjadi Juara 1 untuk kategori Cabang Tilawah Anak-Anak Putra tetap diutus menjadi perwakilan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ikut dalam MTQ tingkat Kota Padangsidimpuan.


“Jika tidak diindahkan kami akan panggil panitia, pihak kecamatan dan hakim untuk menjelaskan keputusan aneh ini. Apalagi orangtua anak ini sudah menyampaikan keluhannya kepada kami atas persoalan ini,” ucapnya.


Kemudian dikatakan pengusaha wanita yang terkenal tangguh di Tabagsel ini, meskipun dianggap tidak layak harusnya tetap diutus untuk menambah pengalaman dan mental dari anak tersebut.


“Jangan hanya karena memikirkan nama baik kecamatan malah mengabaikan mental dan perasaan anak tersebut. Sudah salah ini. Bahkan termasuk pembullyan karakter buat si anak ini namanya,” ucapnya kesal.


Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH menambahkan bahwa persoalan ini menjadi atensi DPRD Kota Padangsidimpuan.


“Kejadian kontroversial ini sangat melukai rasa keadilan dari sebuah kompetisi ditambah lagi ada kalimat dianggap belum layak. Kami tegas soal ini meminta pihak terkait agar tetap mengikutsertakan anak kita ini menjadi peserta di tingkat kota,” kata Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan ini.


Sementara Camat Padangsidimpuan Tenggara, Eka Yanti Batubara, SE, membenarkan bahwa ada salah satu juara MTQ tingkat kecamatan yang tidak didaftarkan menjadi peserta untuk ikut di tingkat kota.


“Keputusan ini sudah menjadi kesepakatan atas dasar rekomendasi dan penilaian dari hakim, bahwa meskipun anak kita ini juara di tingkat kecamatan tapi dari segi nilai dianggap belum layak untuk ikut berkompetisi di tingkat kota,” jelasnya.


Kemudian dijelaskannya untuk kategori Cabang Tilawah Anak-Anak Putra akhirnya tidak ada peserta yang menjadi utusan dari Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.


“Tidak ada (kosong). Keputusan ini kita buat mengikuti standar yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Jadi tidak serta merta atas keputusan ini tanpa pertimbangan dan juga kita semua sudah ketemu juga dengan orangtua si anak atas keputusan ini,” sebutnya.


Dirinya juga menyatakan bahwa tidak mutlak pemenang tingkat kecamatan langsung menjadi utusan di tingkat Kota karena harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan.


Selanjutnya dirinya juga sudah memberikan motivasi kepada si anak agar lebih giat lagi dan memperbaiki kemampuannya.


Sementara itu hal lain dikatakan Kabag Kesra, Rusianto Nasution mengatakan bahwa setelah dilakukan rapat oleh LPTQ dan dewan hakim tingkat kecamatan maka diketahui bahwa persoalan sebenarnya adalah pihak kecamatan tidak mengirimkan nama pemenang namun menggantinya dengan nama yang lain.


Hal inilah yang kemudian menjadi patokan panitia kota untuk mendiskualifikasi nama yang dikirimkan kecamatan karena berbeda dengan nama pemenang.


Ditambah lagi nama pengganti yang dikirimkan sama sekali tidak mengikuti kompetisi MTQ tingkat kecamatan.


“Makanya didiskualifikasi. Karena nama pemenangnya sama yang dikirimkan ke kita beda,” jelasnya.


Ketika ditanya apakah anak tersebut masih bisa ikut menjadi peserta, dirinya mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan mutlak camat atau pihak kecamatan untuk memutuskan.


“Itu kewenangannya camat atau pihak kecamatan. Sampai saat ini belum ada kembali diusulkan lagi. Meskipun pendaftaran kontingen sudah dilakukan karena dengan adanya persoalan ini kami masih melihat perkembangan,” jelasnya. (Ahmad)