KPU Medan Tetapkan Walikota dan Wakil Kota Medan

5 Februari 2025


 Medan | Indonesia Berkibar News - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.

Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (05/02/2025).

Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28 persen, unggul atas dua Paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Medan itu juga diketahui Paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5 persen serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2 persen.

Dalam Pilkada 2024 Rico-Zaki yang diusung Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB dan Perindo.

Sementara itu diketahui dalam pleno terbuka itu, jumlah total suara pemilih berjumlah 626.309 atau 34,8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 1,799.421 suara.

Dalam Rapat itu Zakiyuddin Harahap tampak hadir meski tanpa didampingi Wali Kota Medan terpilih Rico Waas. Sedangkan dua paslon lainnya tidak hadir dalam rapat tersebut. (Zul)